Table of Contents

Profil

Tentang BUMDesa

BUM Desa merupakan instrument pendayaguna ekonomi lokal yang terletak di desa/kelurahan dengan berbagai jenis usaha yang dikelola sesuai potensi yang ada. Disamping itu, kehadiran BUM Desa dapat membantu memberikan dan meningkatkan pendapatan asli desa atau PADes yang memungkinkan desa untuk melakukan pengembangan pembangunan desa dengan optimal.

Dari hal tersebut, maka Desa Sendang pada tanggal 23 Juni 2016 berdasarkan Peraturan Desa No 4 Tahun 2016 mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan sudah terdaftar Kemenkumham Nomor : AHU-01646.AH.01.33 Tahun 2021 BUMDesa dan diberi nama “SENDANG PINILIH SENDANG”. Merupakan salah satu BUMDesa yang bergerak di sektor pariwisata. Mengelola dua destınası wisata yakni Watu Cenik dan Puncak Joglo, mengelola unit usaha pelayanan jasa keuangan dan fotocopy. serta menjadi distributor air minum (mineral).

Visi dan Misi

Visi dari pendirian BUM Desa Sendang Pinilih Sendang yaitu “TERWUJUDNYA DESA YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING”

  1. Mengembangkan BUM Desa sebagai lokomotif kegiatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sendang dalam mewujudkan kemandirian disegala bidang.
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Sendang untuk meningkatkan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat Desa Sendang.
  3. Menggali dan memberdayakan potensi desa untuk didayagunakan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Memperkuat kelembagaan dan memperluas jaringan kerja melalui kerjasama, baik secara internal maupun eksternal desa dengan berbagai potensi masyarakat dan berbagai pihak serta bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah guna memperkokoh perekonomian Desa Sendang.

Dasar Hukum

  1. UU No. 32 Tahun 2004 pasal 213 tentang BUM Desa;
  2. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
  3. UU No. 6 Tahun 2014 pasal 87 dan 88 tentang Desa;
  4. PP No. 43 tahun 2014 dan PP No 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa pasal 132 terkait dengan pendirian BUM Desa;
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal den Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa;
  6. Perda Kab. Wonogiri Nomor 6 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  7. Peraturan Desa Sendang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sendang
  8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0146.AH.01.33.TAHUN 2021